BORNEONEWS, Sukamara - Hingga saat ini, sebanyak tujuh Partai Politik (Parpol) telah menyerahkan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Sukamara.
Berkas tersebut dinyatakan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara. "Daftar parpol yang sudah menyerahkan berkas ada tujuh partai," kata Ketua KPU Sukamara Mat Saleh kepada Borneonews, Selasa (17/7/2018).
Menurut Saleh, agar bekas yang diserahkan kepada pihaknya dinyatakan diterima, maka parpol harus memenuhi syarat wajib pencalonan yang telah ditentukan.
"Untuk tujuh parpol ini berkas wajib sudah dipenuhi, yaitu syarat pencalonan. Makanya dinyatakan diterima," ungkapnya.
Saleh melanjutkan, tujuh parpol yang sudah menyerahkan berkas hingga saat ini adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar). (NORHASANAH/B-2)








