BORNEONEWS, Sukamara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara terus menunggu partai politik (Parpol) yang ingin menyerahkan berkas bakal calon legislatif (Caleg), hingga berakhirnya masa pendaftaran, yakni Selasa 17 Juni 2018 hingga pukul 24.00 WIB malam ini.
"Hari ini jampai jam 24.00 WIB, " kata Ketua KPU Sukamara Mat Saleh, Selasa (17/7/2018).
Menurut Saleh, pendaftaran Bacalaeg dibuka selama 14 hari, dimulai sejak tanggal 4 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018.
"Dari tanggal 4 Sampai dengan 16 Juli, pendaftaran dibuka dari dipukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, sementara tanggal 17 Juli dibuka dari jam 08.00 sampai 24.00 WIB, " ujar Saleh.
Saleh menambahkan, untuk syarat calon yang masih dalam tahap verifikasi, kekurangannya pat dilengkapi pada masa perbaikan pada tanggal 22 Juli sampai 31 Juli 2018.
--page
Hingga saat ini, sebanyak 7 Parpol telah menyerahkan bekas ke KPU Sukamara, di antaranya Nasdem, PKB, Gerindra, PBB, PKPI, PAN dan Partai Golkar. (NORHASANAH/B-5)








