BORNEONEWS, Sampit - Setelah menetapkan satu tersangka pelaku penyebaran video porno warga Cempaga, Kotawaringin Timur (Kotim), Satreakrim Polres Kotim kembali memeriksa belasaan saksi. Kemungkinan tersangka dalam kasus yang sempat menghebohkan warga Kotim ini akan bertambah.
"Sebelumnya NF (27) warga desa setempat telah ditetapkan tersangka. Kemungkinan tersangkanya akan bertambah," ucap Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (17/7/2018).
Kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini setelah aparat kepolisian memintai keterangan 12 orang saksi. Yang akan dijadikan tersangka adalah oknum penyebar video porno yang diadegani oleh pasangan diluar nikah, SH alias SP alias IY dan RM.
Kedua aktor tidak dijadikan tersangka lantaran tidak membuat konten porno atau tidak dengan sengaja merekam. Dan dikarenakan tidak ada seorang pun yang melaporkan adanya kasus perzinahan tersebut.
"Pasangan sah tidak ada yang melapor. Seandainya ada yang melapor, maka kedua nya akan kami proses lebih lanjut," terang Kasatreskrim.
--page
Tersangka NF dikenakan Pasal 29 junto 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp6 miliar. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








