BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio mengingatkan para pejabat agar tidak menyalahgunakan wewenang. Imbauan ini terutama disampaikannya untuk pejabat di lingkup pemerintah kota (Pemko) Palangka Raya.
"Pejabat itu harusnya memahami tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya jadi bukannya malah menyalahgunakan wewenang. Tentu saja pemahaman mengenai kewenangan ini dengan tetap mengacu pada peraturan yang menjadi dasar hukum," kata Mofit, Selasa (17/7/2018).
Pejabat itu, lanjut Mofit, mempunyai kewenangan, namun di balik itu semua jangan bertindak menyalahi kewenangan tersebut.
"Kalau menyalahgunakan wewenang tentu akan ada konsekuensi hukumnya. Hal ini juga sudah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, salah satunya saat workshop penguatan pemerintah daerah dalam mengantisipasi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat," jelas Mofit lagi.
Tidak bisa dipungkiri, menurut Mofit, banyak pejabat yang tersandung kasus hukum, seperti terjerat kasus korupsi, lebih karena penyalahgunaan wewenang yang tanpa dilakukan dengan melihat terlebih dahulu aturan dan konsekuensinya.
--page
"Seperti dalam substansi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jelas di sana diatur batasan-batasan serta konstruksi agar para pejabat terhindar dari jeratan pelanggaran hukum ketika mengambil kewenangan atau keputusan serta kebijakan publik. Kalau dipelajari benar-benar tentu akan paham betul bagaimana penyelenggaraan pemerintahan yang baik," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)








