BORNEONEWS, Sampit - Ari Anggara alias Angga, 27, mengaku menyetubuhi kekasihnya, SN, yang masih di bawah umur sebanyak tiga kali. Itu terungkap saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Selasa (17/7/2018).
Pengakuannya, itu ia lakukan di pos Satpam perumahan Nabila Clauster Jalan HM Arsyad Km 5, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Pertama pada 3 April 2018 sekitar pukul 12.00 wib, 17 April 2018 sekitar pukul 01.00 wib dan 18 April 2018 sekitar pukul 02.30 wib. Korban disetubuhi saat mendatanginya di tempat kerjanya itu.
"Saya berjanji dengannya akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa," kata warga Bengkirai, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang itu.
Ia menyetubuhi korban melihat situasi sekitar dalam kondisi sepi. Apalagi saat itu korban tidak menolak saat ia ajak bersetubuh hingga ia mengulanginya sampai tiga kali.
--page
"Korban saat itu mengaku dengan saya sudah berumur 19 tahun. Makanya saya tidak tahu kalau ia masih dibawah umur," tandasnya
Dalam kasus ini ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomlr 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Kedua atas UU Nomod 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)








