MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, H Alamsyah mengatakan, apabila ada persyaratan para calon belum lengkap, masih ada tahapan untuk verifikasi dan perbaikan.

“Perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti mulai 22 Juli 2018. Tahapan selanjutnya, tanggal 1-7 Agustus 2018, verifikasi terhadap daftar calon dan syarat calon,” jelas Alamsyah, Selasa (17/7/018).

Pada 8-12 Agustus 2018, penyusunan dan penetapan caftar calon sementara (DCS), selanjutnya pada 12-14 Agustus 2018 tahapan pengumuman DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan persentase keterwakilan perempuan.

“Dan tanggal 12-21 Agustus 2018 tahapannya yaitu masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait DCS anggota legislatif. Tahapan selanjutnya 22-28 Agustus 2018 yaitu permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan DCS,” katanya.

Kemudian, tahapan selanjutnya pada 29-31 Agustus 2018 penyampaian klarifikasi dari Parpol kepada KPU. Setelah itu pada 1-3 September 2018 tahapan pemberitahuan pengganti DCS dilanjutkan ke tahapan pengajuan penggantian bakal calon tanggal 4-10 September 2018.

“Pada tanggal 11-13 September 2018, tahapan yang dilakukan yaitu verifikasi pengganti DCS, setelah itu penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) tanggal 14-20 September 2018. Dan tahapan terakhir adalah pengumuman DCT pada tanggal 21-23 September 2018,” katanya. (RAMADHANI/B-2)