SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Eka Wardhana menegaskan tidak ada larangan bagi setiap guru di daerah ini untuk memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada muridnya.

"Tidak ada larangan bagi guru memberikan PR. Karena memang belum ada kebijakan dari pusat soal itu," kata Bima, Selasa (17/7/2018).

Dirinya menerangkan, di sejumlah daerah memang sudah ada kebijakan larangan memberikan PR itu. Agar tidak membebani murid saat berada di rumah.

Selain itu, peraturan itu diberlakukan agar siswa dapat mengikuti kegiatan atau sekolah agama usai menuntut ilmu umum. 

"Untuk memberlakukan aturan seperti itu, harus dikoordinasikan lebih matang lagi. Karena jangan hanya memikirkan manfaatnya saja, namun juga efeknya," kata Bima.

--page

Walaupun begitu, dirinya mengimbau kepada guru-guru yang mengajar di sekolah agar bisa bertugas dengan baik. Caranya, memberikan ilmu yang berguna bagi siswa, agar memiliki etika dan akhlak. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)