BORNEONEWS, Nanga Bulik- KPU Lamandau menegaskan bahwa parpol yang tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) paling lambat Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB, akan dianggap tidak ikut serta pada kontestasi pileg 2019.
"Sebagaimana ketentuan yang ada, parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya hingga waktu pendaftaran bacaleg berakhir, maka konsekuensinya adalah parpol tersebut akan dianggap tidak ikut kontestasi pileg 2019 di Lamandau," sebut Komisioner KPU Lamandau Abdul Basir Abas.
Abdul Basir menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran bacaleg yang telat mendaftar. "Tidak ada kompensasi perpanjangan waktu. Karena sesuai peraturan KPU bahwa pendaftran calon itu berlangsung dari 4-17 Juli 2018. Artinya, terakhir hari ini pukul 24.00 WIB," katanya.
Dari pantauan Borneonews di kantor KPU Lamandau, sudah ada 12 parpol yang telah resmi mendaftarkan bacaleg, ditambah satu parpol yakni PKS yang pada pukul 21.00 baru datang dan dalam proses pendaftaran di KPU Lamandau. (HENDI NURFALAH/B-3)








