SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) di detik terakhir ke KPU yang dilakukan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (17/7/2018) malam membuat partai ini begini nasibnya.

Yakni, lantaran berkas pencalonan mereka yang tidak lengkap. Seperti tidak adanya tanda tangan Ketua DPD PKS Kotim pada model B syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu. Karena setelah dicek ternyata tertinggal.

Itu terjadi saat sisa waktu pendaftaran hanya sekitar 10 menit saja. Namun setelah mereka kembali ke kantor ternyata terselip adanya model B yang sudah ditanda tangani.

"Tadi saat kita teliti kosong tanda tangan ketua, ternyata di model B yang dilampirkan itu yang kosong. Lalu mereka balik dan ada yang tanda tangan," kata Komisioner KPU Kotim, Benny Setia.

Sehingga, menurut Benny, tidak ada masalah hingga kemudian berkas bakal calon mulai diteliti meski sudah melewati pukul 00.00 WIB namun mereka nyatakan itu akhirnya dapat diterima.

--page

Meski begitu suasana tegang sempat terjadi. Apalagi saat Komisioner KPU beberapa kali saling koordinasi menyikapi permasalahan tersebut.

Sementara terkait surat pendelegasian Ketua DPD PKS kepada yang mewakili saat pendaftaran karena ketua tidak hadir, itu tidak berkaitan dengan syarat pencalonan.

Namum itu kaitannya dalam peraturan organisasi sesuai dengan AD ART Partai, di mana harus ada surat penugasan bagi yang mewakili. Akan tetapi terkait hal itu mereka hanya diminta membuat surat pernyataan. 

"Model B yang kami bawa tertinggal yang sudah ditanda tangani. Namum sudah bisa kami tunjukan yang sudah ditanda tangani jadi tidak ada masalah," kata Sekretaris PKS Agus Sugianto. (NACO/B-5)