NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Waktu pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 Kabupaten Lamandau sudah resmi ditutup Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB.

Dari 15 parpol yang terdaftar di KPU Lamandau hanya ada 14 Parpol yang mendaftarkan bacalegnya.

Komisioner KPU Lamandau Divisi Teknis Penyelenggara saat dikonfirmasi Borneonews, Rabu (18/7/2018) mengatakan ke-14 Parpol yang telah mendaftatarkan bacalegnya adalah Partai Demokrat, Partai NasDem, PKPI, PSI, PKB, PAN, Partai GOLKAR, dan PPP.

Kemudian Partai HANURA, Partai Berkarya, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKS dan Partai Perindo. Adapun satu parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya yaitu Partai Garuda.

Abdul Basir menyebut semua bacaleg yang didaftarkan parpol masih akan melewati tahap penelitian dan verifikasi berkas.

Nantinya bagi bacaleg yang hasil verifikasi berkasnya dinyatakan belum lengkap masih berkesempatan untuk dapat melengkapi berkasnya pada tahap perbaikan 22-31 Juli 2018. (HENDI NURFALAH/B-6)