BBORNEONEWS, Nanga Bulik - Waktu pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 Kabupaten Lamandau sudah resmi ditutup Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB.
Tidak semua parpol yang mendaftarkan bacalegnya mengisi semua kuota yang tersedia di setiap daerah pemilihan (dapil).
"Saat ini kami masih melakukan verifikasi atas berkas pencalonan bacaleg. Jika dicermati faktanya tidak semua partai mengisi semua kouta caleg yang tersedia," kata Komisioner KPU Lamandau, Abdul Basir, Rabu (18/7/2018).
Ambil contoh, sambung Basir, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Mereka hanya mendaftarkan bacalegnya di satu daerah pemilihan saja yakni dapil II, sedangkan dapil I dan III kuota bacalegnya kosong.
Hal yang sama juga PKS dan beberapa partai lain yang disetiap dapilnya hanya diisi oleh beberapa bacaleg saja.
--page
Meski demikian dikatakan Abdul Basir lagi, ada juga parpol yang mengisi semua kuota bacalegnya seperti halnya Partai Golkar.
Diketahui, jumlah kursi yang akan diperebutkan pada Pileg Lamandau 2019 berjumlah 20 kursi yang dibagi tiga dapil dengan rincian Dapil I (kecamat Bulik) 7 kursi, Dapil II (Kecamatan Delang, Lamandau, Batangkawa dan Belantikan Raya) 6 Kursi dan Dapil III (Kecamatan Sematu Jaya, Menthobi Raya dan Kecamatan Bulik Timur). (HENDI NURFALAH/B-6)








