BORNEONEWS, Palangka Raya - Sempat terkndala permasalahan pemilu legislatif 2019, akhir Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyerahkan berkas ke KPU Kalteng dan ambil bagian meramaikan dengan mendaftar calon Legislatif di 2 Dapil.
Dua dapil tersebut adalah Dapil I (meliputi Katingan, Palangka Raya dan Gunung Mas) dan Dapil IV (meliputi Murung Raya, Barito Selatan, Barito Utara dan Barito Timur).
Ketua DPP PKPI Kalteng, Ergan Tunjung menjelaskan ada beberapa alasan sehingga PKPI memutuskan hanya mendaftar di 2 Dapil dari 5 Dapil yang ada.
"Ada beberapa persoalan, salah satunya ada kawan-kawan yang awalnya bersemangat mencalonkan diri, namun saat beberapa hari sebelum masa pendaftaran habis tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan kesibukan," ujar Ergan, Selasa (17/7/2018).
"Permasalahan lainnya adalah karena ada peraturan KPU yang harus ada keterlibatan 30 persen," lanjutnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya masih ada perwakilan PKPI yang ingin meramaikan Caleg 2019, namun terhalang peraturan yang mengharuskan keterlibatan 30 persen.
Parpol PKPI sendiri secara resmi malam tadi menyerahkan berkas pendaftaran kepada KPU Kalteng beberapa jam sebelum waktu pendaftaran habis. (GAZALI/B-6)








