PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan lahan sudah diedarkan sejak 2017 lalu.

Banyak sanksi pidana yang telah dijelaskan dalam maklumat tersebut. Sanksi dan dendanya pun beragam.

Maklumat itu juga telah disosialisasikan ke tengah masyarakat, baik secara langsung maupun melalui pemasangan baleho.

Alhasil, musibah kebakaran seperti pada 2015 silam tidak terjadi lagi di Kalteng. Namun belakang ini atau di bulan Juli 2018, kebakaran hutan dan lahan mulai terjadi di sejumlah daerah di Kalteng.

Sebagai bahan untuk mengingatkan, borneonews.co.id kembali mengulas isi dalam maklumat tersebut.

Salah satu isinya adalah pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan, karena dapat menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup antara lain flora dan fauna. Terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat, antara lain pendidikan,  transportasi dan perekonomian.

Sedangkan untuk sanksinya, berdasarkan Pasal 187 KUHP, apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, terancam 12 tahun penjara.

--page

Pasal 188 KUHP, apabila karena kealpaan (kesalahan) menyebabkan kebakaran, terancam 5 tahun penjara.

Kemudian, dalam Pasal 78 Undang-Undang No 41 Tahun 1999, apabila dengan sengaja membakar hutan, terancam 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Pasal 99 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup terancam paling singkat 1 tahun, denda Rp1 miliar dan paling lama 3 tahun, denda Rp3 miliar.

Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, terancam paling singkat 3 tahun, denda Rp3 miliar dan paling lama 10 tahun denda Rp10 miliar.

Selanjutnya, Pasal 108 UU No 39 Tahun 2014, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar, terancam 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Terakhir, Pasal 25 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, apabila dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan, baik oleh perorangan maupun penanggung jawab usaha, terancam maksimal 6 bulan dan denda Rp5 miliar.

--page

Terhadap lahan yang dibakar akan dikenakan status quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun, sampai ada keputusan hukum yang tetap. (BUDI YULIANTO/B-2)