BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Rabu (18/7/2018).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Koswara dan dihadiri Sekretaris Dinkes Gunung Mas Barkiah, Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Damlias dan berbagai pihak terkait lainnya.
Kajari Gunung Mas Koswara menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga senjata api, narkoba dan mercuri kurang lebih 11 kilogram.
Dari tiga senjata api yang dimusnahkan, dua di antaranya milik pengedar narkoba yang ditangkap anggota Polres Gumas dan satu milik masyarakat.
"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari 10 perkara, dari November 2017 sampai Juli 2018. Jumlah narkoba yang diamankan 27,82 gram. Sebagian sudah dimusnahkan saat tahap penyelidikan dan saat ini yang dimusnahkan 2,8 gram," terang Koswara. (EPRA SENTOSA/B-2)








