BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih mempertimbangkan pemutihan izin bagunan sarang burung walet yang ada di daerah ini.
"Kami masih menunggu keputusan pemerintah daerah, kalau memang itu disepakati dan diperintahkan, maka kami siap menjalankannya," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Jhony Tangkere, Rabu (18/7/2018).
Rencana tersebut dilakukan agar pengusaha atau pemilik budidaya sarang walet bisa menjalankan usahanya sesuai aturan. Karena selama ini banyak sekali gedung walet yang dibangun tidak sesuai aturan bahkan tidak memiliki izin.
"Harusnya saat membangun, pengusaha mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), setelah itu izin budidaya sarang burung walet," kata Jhony.
Ia berharap, seluruh pengusaha segera mengurus izin, karena bisa saja, pemutihan ini tidak dapat dilakukan. Pihaknya juga masih menunggu perintah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, karena pihaknya hanya pelaksana saja.
--page
Sementara itu, pemutihan tersebut dilakukan agar seluruh pengusaha di Kotim ini bisa mengurus izin bangunan mereka. Sehingga ada kontribusi kepada daerah dalam pembayaran pajak tiap tahunnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)







