BORNEONEWS, Buntok – Aparatur sipil negara (ASN) dan Kepala Desa yang maju sebagai calon legislatif, harus mengundurkan diri dari jabatan.
“Mau menjadi caleg mereka harus mengundurkan diri dari ASN maupun kepala desa,” kata Sekda Barito Selatan Edi Kristianto, Rabu (18/7/2018).
Ia mengatakan, kalau belum mengundurkan diri, baik ASN mapun kades, tidak bisa mencalonkan diri menjadi calon legislatif.
Sampai hari ini, lanjut dia, tidak ada ASN maupun kades aktif yang mencalonkan diri sebagai caleg. Hanya ada beberapa orang yang sudah pensiun.
Menurutnya, pemerintah sendiri turut mendukung dan menyukseskan pemilu 2019 mendatang agar berjalan dengan baik dan lancar. “Kami hanya memfasilitasi dengan membentuk desk pemilu dukungan elemen satuan kerja untuk pemilu,” ucap dia.
Apabila ada hal-hal yang mungkin perlu bantuan dari pemerintah, lanjut dia, maka akan siap memberikan bantuan. Hal ini telah dirapatkan baik dengan KPU maupun panwaslu.
Ia mencontohkan, bantuan dimaksud misalnya ada pemilih yang belum memiliki e-KTP maka pihaknya mamfasilitasi agar cepat mendapatkannya. (URIUTU DJAPER/B-2).








