TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengadilan Negeri Tamiang Layang mengeluarkan 300 surat tidak pernah terpidana untuk para bakal calon legislatif (caleg). 

Humas Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Helka Rerung, mengatakan, pengadilan mengeluarkan surat tak pernah terpidana berdasarkan permohonan para pemohon ke PN Tamiang Layang, dengan yang benar-benar tidak pernah terpidana. 

"Kami keluarkan surat tidak pernah terpidana, semua datanya ada di PN Tamiang Layang yang tak pernah terpidana dan pernah terpidana," ucapnya.

Helka menambahkan, pihaknya hanya akan mengeluarkan surat pernah terpidana bagi yang hanya menjalani hukuman di bawah lima tahun atau saat putusan sidang di bawah lima tahun. 

Bagi bacaleg yang dipidana di atas lima tahun pihaknya tidak mengeluarkan surat tersebut. "Bagi yang pernah dipidana di bawah lima tahun, tetap akan kami keluarkan. Dalam suratnya pun ada catatannya," ungkapnya.

--page

Pihaknya masih membuka pelayanan bagi para pemohon untuk membuat surat keterangan, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU. "Pelayanan pembuatan surat keterangan saat ini masih dibuka untuk persyaratan bacaleg yang meminta surat keterangan. Bagi masyarakat yang meminta surat keterangan untuk persyaratan lain bukan bacaleg tetap dilayani," pungkasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)