BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur memusnahkan aneka barang bukti bermacam tindak pidana hasil operasi penangkapan oleh Satreskrim Polres Bartim.
Perkara tindak pidana itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Pemusnahan dilakukan Rabu (18/7/2018) dengan cara dibakar, dihancurkan dan dimasukkan dalam air. Kegiatan pemusnahan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Timur, Roy Rovalino Herudiansyah dengan dihadiri juga sejumlah saksi pemusnahan barang bukti seperti Kasat Reskrim Polres Bartim AKP Andhika Rama, Sekretaris BNK Normansyah Mewakili Ketua BNN Kabupaten Bartim, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Maskur Hidayat, dan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bartim Tuberta Hartanto.
Pemusnahan barang bukti seperti ponsel dihancurkan dengan palu. Sedangkan pemusnahan narkotika Golongan 1 Jenis Carnophen atau zenith sebanyak 6.672 butir dengan cara dibakar.
Khusus untuk sabu dengan berat 19.33 gram dari 20 perkara, dilarutkan dalam air. Proses pembakaran dilakukan di halaman Kantor Kejari Barito Timur, disaksikan sejumlah jaksa dan kalangan media.
--page
Kajari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah menyatakan, pemusnahan barang adalah kegiatan rutin untuk menghindari penumpukan berkas barang bukti di Kejati, baik itu perkara narkoba maupun perkara lainnya.
Lanjut Roy, barang tersebut telah dirampas oleh negara dan perintah pemusnahannya sesuai UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kepres Nomor 85 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI, Keputusan Jaksa Agung RI tentang mekanisme penyelesaian barang rampasan, Keputusan Jaksa Agung RI tentang mekanisme penerimaan, penyimpanan dan penataan barang bukti serta keputusan PN Tamianv Layang yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)








