BORNEONEWS, Sampit - Dua terdakwa kasus illegal loging LBK dan La terancam hukuman 3,5 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa LBK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU Kejari Seruyan Angga Saputra, Rabu (18/7/2018).
Begitu juga dengan Laun ia dibidik Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan keduanya ini PT Kusuma Perkasawana mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Dalam kasus ini LBK adalah orang yang menjual kayu Akasia yang dibabat dari perusahaan HTI itu dijual ke PT Korintiga Hutani (Korindo Group).
Dengan menggarap lahan yang mereka klaim sebagai milik La di Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan. Sementara barang bukti kayu log 1.987,18 meter kubik dan STNK truk atas nama Ismo Harto dirampas untuk negara.
--page
Dari fakta sidang, LBK mengaku hanya sebagai broker dalam kegiatan illegal loging itu. Di mana ia beralasan menggarap lahan HTI PT Kusuma Perkasawana karena mengira lahan milik Laun. Sementara Laun mendapat keuntungan dari LBK
Selain LBK muncul nama Ted (DPO) perentara LBK menjual kayu itu ke Korintiga itu dengan menyuruh enam anak buahnya Purbasari Cs (sudah vonis) serta nama CV BMW yang terlibat dalam illegal loging itu. Bahkan pengakuan para sopir mereka mengantar kayu itu atas perintah Budi ke Korintiga.(NACO)








