BORNEONEWS, Sampit - LBK langsung meneteskan air matanya setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan Angga Saputra selama 3,5 tahun penjara.
Sementara La yang juga terlibat dalam kasus illegal loging Akasia ini setelah mengaku lahan HTI PT Kesuma Perkasawana sebagai miliknya merasa keberatan atas tuntutan itu.
"Saya mohon keringanan yang mulia, saya tulang punggung keluarga, punya dua anak yang masih kecil. Ibu saya juga sudah tua dan sakit-sakitan," kata LBK, Rabu (18/7/2018) sambil meneteakan air mata.
Pekan mendatang rencananya perkara LBK akan langsung diputus oleh hakim setelah ia mengajukan pembelaan secara lisan. Sementara itu La merasa keberatan ia menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan itu.
Selain dipidana masing-masing 3,5 tahum mereka juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Budi dibidik dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan La dibidik dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya dianggap terbukti melakukan illegal loging di PT Kusuma Perkasawana di Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan oleh JPU. Meski Budi minta keringanan jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.(NACO/m)








