BORNEONEWS, Sampit - Sengkarut tanah di Jalan Pelita Barat, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur kini dalam tahap pemeriksaan saksi di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Bahkan masing-masing pihak nampaknya saling melapor.
Pasalnya, masing-masing pihak bersengketa itu beranggapan sama-sama memiliki legalitas tanah berupa sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim
"Saat ini kita masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Rabu (18/7/2018).
Dari pantauan Borneonews.co.id di kejaksaan, pemeriksaan saksi dilakukan sejak pekan lalu hingga saat ini. Sejumlah saksi yang dipanggil dari pihak kelompol Heriyati Mudjiono, Yusuf Sulaiman, dan Arnila Cs.
Ada sekitar belasan saksi yang sudah dimintai keterangannya oleh jaksa. Begitu juga pihak Parianata Cs yang ikut dilaporkan dalam perkara ini bersama kelompoknya dan pihak BPN Kotim.
--page
"Saat ini masih kita dalami, karena masalah tanah Pelita Barat ini masing-masing pihak saling melapor," tandas salah satu penyidik dalam kasus it.
Tanah di Pelita Barat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotim setelah terbit sertifikat ganda yang diterbitkan BPN Kotim. Bahkan sejumlah masalah tanah di lokasi itu, ada yang bergulir secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit.(NACO/B-11)








