PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengatakan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) No 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Hibah atau sumbangan pihak ketiga kepada Pemprov Kalteng banyak mendapat cobaan.

Penerapan pergub itu sempat bermasalah karena ada beberapa pihak pengusaha yang berpikiran jahat.

"Pergub nomor 16 ini sempat mendapat goncangan, karena kalau niat kita baik untuk membangun Kalteng ada saja yang tidak suka, goncangannya pun juga cukup kuat," ucap Gubernur saat sosialisasi di hadapan puluhan perwakilan perusahaan besar swasta (PBS), Rabu (18/7/2018).

Bahkan menurutnya, ada beberapa pengusaha yang menuding dirinya membuat Pergub Nomor 16 ini untuk kepentingannya dan keluarga.

Sugianto menjelaskan, pengusaha tersebut melaporkannya ke saber pungli dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa sumbangan pihak ketiga tersebut untuk kepentingan pribadi.

--page

Namun, orang nomor satu tersebut merasa benar dan Pergub Nomor 16 tersebut tidak menyalahi aturan. Sugianto bersikeras memperjuangkannya.

Bahkan saat menghadap KPK, Sugianto menjelaskan bahwa dana hibah dari pihak ketiga yang berjumlah Rp12 miliar masih aman dan mengatakan uang tersebut untuk kepentingan pembangunan Kalteng.

"Saya doakan orang yang memfitnah tersebut nanti ditakdirkan menjadi Gubernur agar dia tahu susahnya membangun Kalteng," imbuhnya. (GAZALI/B-2)