SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa MB (55), oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Sosial Seruyan, Kabupaten Seruyan akhirnya dijatuhi vonis selama 6,5 tahun penjara atas kasus pencabulan.

Majelis hakim yang diketuai Pasiol itu menilai terdakwa terbukti mencabuli bocah yang masih berusia 13 tahun sebanyak lima kali. 

Sekali berhubungan, korban diberi Rp50 ribu, serta diancam agar tidak menceritakan perbuatannya itu kepada orangtua korban. Aksi bejat itu dilakukan pada Maret 2018 lalu di sekitar kediaman terdakwa Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Perbuatannya itu ketahuan saat korban dicabuli di kolam belakang rumah terdakwa, dan adik korban mengintip yang kemudian melapor ke ibunya.

Selain itu, residivis kasus korupsi itu juga didenda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

--page

Sementara pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Seruyan Immanuel menuntut terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa dibidik dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomot  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangan putusan hakim terdakwa menyesali perbuatannya, berterus terang, serta tengah menderita sakit diabetes bahkan sudah lima tahun tidak bisa memenuhi kebutuhan rohani istrinya. Serta tidak ada luka robek dari kemaluan korban.

Atas putusan itu terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiono itu menyatakan menerima. "Kalau saya pikir-pikit yang mulia," kata JPU Immanuel, Rabu (18/7/2018). (NACO/B-11)