MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh- Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara, jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang mencari nafkah Bumi Iya Mulik Bengkang Turan sebanyak 17 orang.

Kepala Disnakertranskop dan UKM Barito Utara Tenggara didampingi Kepala Bidang Ketenagakerjaan SD Aritonang, di ruang kerjanya, Rabu (18/7/2018), mengatakan meski ada 17 tenaga kerja asing, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin untuk mereka.

“Terkait masalah pengeluaran izin awal, baik itu Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), merupakan wewenang dari pemerintah pusat,” kata Aritonang mewakili Tenggara.

Dikatakannya, pihaknya hanya bertugas memeriksa dan mengawasi dokumen RPTKS dan IMTA. Sedangkan yang mengeluarkan izin awal menjadi wewenangan Kementerian Tenaga Kerja. 

Ia melanjutkan, proses perpanjangan IMTA ada aturan dan regulasinya, yakni untuk tenaga kerja asing yang bekerja di lebih dari satu provinsi, kewenangannya ada di Kementerian Tenaga Kerja.

--page

Kemudian, jika tenaga kerja asing tersebut bekerja di beberpa kabupaten dalam satu provinsi, yang memberikan kewenangan memperpanjang izin adalah dinas terkait atau gubernur. 

“Sedangkan untuk tenaga kerja asing yang hanya bekerja di satu kabupaten, maka yang memberikan izin perpanjangannya adalah bupati atau pejabat yang di tunjuk,” katanya. (RAMADANI/B-3)