BORNEONEWS, Muara Teweh– Selama 2018, perusahaan di Kabupaten Barito Utara tidak ada yang mengurus perpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop dan UKM) Kabupaten Barito Utara, SD Aritonang, mengatakan sejauh ini belum ada pendapatan asli daerah dari retribusi IMTA.
Menurut Aritonang, belum ada TKA yang bekerja di satu kabupaten, khususnya Barito Utara, sehingga tidak ada retribusi yang diterima pemkab dari sektor retibusi perpanjangan IMTA.
“Jadi pekerja asing yang bekerja di kabupaten ini juga ada yang bekerja di daerah lain atau tidak ada yang bekerja di satu kabupaten saja. Itu yang menjadi persoalan selama ini dan dalam lima tahun terakhir tidak ada retribusi yang kita dapatkan dari perpanjangan IMTA,” katanya.
Ia menambahkan, memang dari hasil retribusi perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan IMTA yang diperoleh Kementerian Tenaga Kerja, ada yang dibagikan ke daerah untuk membiayai pelatihan, seperti peningkatan keahlian dan keterampilan.
--page
“Jadi dana tersebut sebagian dialokasikan ke sana. Tapi untuk Kabupaten Barito Utara terus terang kita tidak pernah dapat. Sedangkan di tempat kita ada 17 orang tenaga kerja asing yang terdaftar,” pungkasnya. (RAMADANI/B-3)








