BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya Akhmad Zaenal Fikri melalui Kepala Pengamanan, Oktario menegaskan, setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terbongkar mengantongi ponsel bakal dimasukkan ke ruang isolasi.
Sanksi berat tersebut juga diterapkan terhadap tiga orang bernama Rory, Lukman dan Dino. Rory diketahui sebagai narapidana kasus narkotika, sedangkan dua rekannya itu masih berstatus tahanan.
Mereka terbongkar mengantongi ponsel, setelah membuat status di facebook yang bernuansa memperkeruh suasana di Kalteng.
"Sanksinya itu berat. Kita masukkan dalam ruang isolasi selama 2x6 hari atau 12 hari," kata Rio didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Gunawan, Rabu (18/7/2018).
"Selain itu, juga kita masukkan dalam register F atau meniadakan hak-hak yang bersangkutan. Seperti salah satunya remisi (pengurangan masa tahanan)," ungkapnya.
--page
Tidak hanya itu saja, selama proses isolasi, yang bersangkutan juga tidak bisa menerima besukan dari siapa pun.
Rio menambahkan, meski jumlah petugas sangat terbatas, pihaknya tetap berupaya menekan masuknya barang terlarang dalam tahanan. Razia dadakan biasanya rutin dilakukan minimal tiga kali dalam sebulan. (BUDI YULIANTO/B-11)








