MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara David Suisdarto didampingi Kasubbag Teknis Pemilu dan Humas Fetra Arthedy, mengatakan bahwa calon anggota legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil) wajib 30%.

Jadi, kata David, berdasarkan aturan pemilu 2019, parpol harus mengajukan caleg perempuan di setiap dapil minimal 30% dari total jumlah yang mereka daftarkan.

“Sehingga calon legislatif perempuan yang mendaftar pada tahun ini meningkat,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, untuk caleg dapat diganti di setiap dapil. Namun harus menyatakan mengundurkan diri atau meninggal dunia. Selain itu, tidak boleh diganti.

“Bila caleg yang mengundurkan diri atau meninggal yakni perempuan, penggantinya juga harus perempuan. Tidak bisa diganti dengan laki-laki,” tambah Fetra Arthedy.

--page

Saat ini, KPU Barito Utara tengah melakukan verifikasi terhadap semua berkas bacaleg yang mendaftar mengikuti pemilu legislatif 2019. (RAMADANI/B-3)