BORNEONEWS, Sampit - Kebakaran cukup besar pada dua titik di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Rabu (18/7/2018) menjadi perhatian aparat kepolisian. Mereka akan melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu.
"Kami akan melakukan penyelidikan terhadap kebakaran lahan yang terjadi di Jalan M Hatta, Lingkar Selatan dan Jalan Kaca Piring," ujar Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Arifianto, Kamis (19/7/2018).
Mereka melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab kebakaran lahan tersebut. Apakah ulah manusia, atau memang karena faktor alam, akibat memasuki musim kemarau saat ini.
"Kalau memang ada faktor kesengajaan membakar, maka kami siap melakukan prosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata Boni.
Ia juga mengungkapkan, setelah kebakaran kemaren, pihaknya langsung mencari keterangan terhadap sejumlah saksi. Selain itu juga akan mencari tahu pemilik lahan tersebut. Sehingga dengan adanya hal itu, diharapkan warga jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Karena dampaknya sangat besar bagi seluruh masyarakat di daerah ini.
--page
"Kalau kami temukan pembakar lahan, maka akan diancam dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara dan denda 10 miliar," terang Boni. (MUHAMMAD HAMIM/m)








