BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akan melimpahkan tiga berkas sekaligus perkara empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Tiga perkara itu yakni berkas kasus dugaan korupsi dana desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu yang menyeret perangkat desanya Ramses Gustika dan Ujang. Kasus ini berkas keduanya di susun dalam satu berkas perkara.
Serta kasus IP4T di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotim yang disusun dalam masing-masing berkas perkara yang menyeret mantan petugas ukur Darmawi dan Jamaludin.
"Dalam waktu dekat kita akan limpahkan. Sampai sekarang belum kita limpahkan karena kita ingin melimpahnya secara bersamaan," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi, melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Kamis (19/7/2018).
Dijelaskan Hendriansyah untuk perkara keuangan desa merupakan perkara limpahan dari penyidik Polres Kotim sedangkan IP4T perkara yang ranah penyidikannya dari pihaknya.
--page
"Nanti jika kami limpahkan akan kami informasikan. Yang jelas tidak lama lagi kami limpahkan. Karena ada sedikit lagi yang kita rampungkan," tandasnya. (NACO/B-5)








