BORNEONEWS, Sampit - Rus dan Sam alias Og alias Ag bersama Aris (DPO) sudah merencanakan niat mereka untuk mencuri motor.
"Saat itu kami bertiga berangkat dari rumah, Aris bawa kunci T," kata Rus, Kamis (19/7/2018) dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukabar.
Pengakuan keduanya, saat melintas mereka melihat motor Suhartini terparkir di teras rumah di Jalan Samekto Km 5,5 pada Selasa (16/1/2018). "Saat itu yang ambil Og dan Aris, saya mengawasi di luar," ucap Rus, pria pengangguran itu.
Setelah berhasil, motor itu mereka jual dengan JP alias Jon, pecatan TNI yang dituntut secara terpisah dalam perkara ini. Hasilnya dibagi dan sebagian untuk bayar barak.
Rus nekat mencuri setelah tidak ada pekerjaan lain. Menurutnya, ia menganggur setelah di PHK bekerja di perkebunan sawit. Sementara Og juga demikian.
--page
Og sebelumnya bekerja sebagai penyadap karet. Karena tidak tahan ia kabur dari rumah bertemu Aris hingga ia terlibat dalam aksi kejahatan itu. Otak aksi kejahatan itu adalah Rus yang sebelumnya pernah masuk penjara. (NACO/B-2)








