PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polres Palangka Raya sudah menetapkan AS (61) sebagai tersangka pembakaran lahan. Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) ini dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancamannya 12 tahun," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Kabag Ren, Kompol Apriyanto dan Kasat Reskrim, AKP Harman Subarkah, Kamis (19/7/2018).

AS diamankan setelah melakukan pembakaran lahan di Jalan G Obos 16, Sabtu (14/7/2018). Lahan yang dibakar itu sebelumnya dibersihkan.

"Jadi baru selesai membersihkan lahan, kemudian dia membakar. Selanjutnya api membesar dan menjalar ke lahan lain," ungkapnya.

Setelah api menjalar besar, lanjut Kapolres, AS tak mampu memadamkan. Aparat kepolisian berdatangan ke lokasi kejadian bersama petugas pemadam kebakaran. Pada saat itu pula, AS diamankan.

--page

"Untuk barang bukti yang kita amankan ada minyak tanah, arang bekas kebakaran dan senjata tajam yang digunakan membersihkan lahan,"

"Untuk saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Yang bersangkutan sementara kita kenakan wajib lapor karena masalah kesehatan yang bersangkutan," tutur kapolres. (BUDI YULIANTO/B-2)