TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Surat keterangan Napza atau narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif dari RSUD Tamiang Layang, yang dilampirkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sebagai salah satu persyaratan, kemungkinan besar akan ditolak oleh KPU Kabupaten Barito Timur.

Surat keterangan Napza merupakan salah satu syarat wajib bagi bacaleg. Untuk memenuhi persyaratan itu, sebagian besar bacaleg memeriksakan diri ke RSUD Tamiang Layang, yang telah memiliki labotorium sendiri.

Namun, KPU menilai RSUD Tamiang Layang ternyata belum memenuhi syarat untuk mengeluarkan surat keterangan Napza. Bila benar demikian, semua bacaleg yang melampirkan surat keterangan Napza dari RSUD Tamiang Layang diwajibkan membuat surat keterangan baru di rumah sakit pemerinyah yang telah ditunjuk KPU.

Ketua KPU Barito Timur Zainal Hamli mengungkapkan, bersarkan surat edarkan KPU RI Nomor 633/PL.01.4.SD/06/KPU/VII/2018 perihal Penjelasan terhadap Surat KPU Nomor 627/PL.01.4.SD/06/KPU/VI/2018 tertanggal 30 Juni 2018, disampaikan bahwa untuk memperoleh surat keterangan kesehatan dan jasmani harus berdasarkan petunjuk dari KPU setelah berkoordinasi dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah ditetapkan memenuhi syarat.

"Dalam surat KPU RI bahwa surat keterangan jasmani dan rohani dan Napza harus sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Kesehatan melalui Direktur Akreditas dan Mutu Pelayanan Rumah sakit, rumah sakit pemerintah yang telah ditunjuk. Untul RSUD Tamiang Layang belum masuk kategori yang memenuhi syarat oleh KPU," ucap Zainal, Kamis (19/7/2018).

--page

Ia melanjutkan, pada prinsipnya surat keterangan jasmani dan rohani tetap wajib diterbitkan oleh dokter, pukesmas, dan rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat sesuai penjelasan Pasal 182, Huruf h dan Pasal 240, Ayat 1, Huruf h, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Sedangkan rumah sakit di Kalimantan Tengah yang ditunjuk KPU dan dinilai memenuhi syarat menerbitkan surat keterangan jasmani dan rohani untuk bacaleg hanya ada tiga, yakni RSUD Doris Slyvanus di Palangka Raya, RSUD Sultan Imanuddin di Pangkalan Bun, dan RSUD Muara Teweh.

Saat dimintai konfirmasi terkait persoalan ini, Direktur RSUD Tamiang Layang Jimmy WS menyebut bahwa surat keterangan Napza yang pihaknya terbitkan bisa dipertanggungjawabkan.

"Sesuai SOP labotarium dan dokter, hasil Napza yang dikeluarkan RSUD Tamiang Layang, sebagai persyaratan bacaleg di Barito Timur bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak RSUD Tamiang Layang," ungkap Jimmy WS. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)