PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kawasan bebas rokok di Kabupaten Pulang Pisau perlu dialakukan pemetaan. Hal itu berkaitan dengan penerapan Perda Bebas Rokok yang dimiliki Pemkab Pulang Pisau. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, Muliyanto Budihardjo, mengatakan Pulang Pisau menjadi salah satu daerah yang menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait keberadaan Perda Kawasan Bebas Asap Rokok.

Menurut Muliyanto untuk penerapan Perda tersebut diperlukan komitmen dari berbagai pihak, agar masyarakat sadar terhadap kesehatan akibat asap rokok. 

Dia menambahkan, penerapan perda tersebut masih harus melalui beberapa proses, seperti sosialisasi tentang kawasan bebas asap rokok pada tahun ini. Rencananya, tahun 2019 perda tersebut sudah harus berjalan efektif. 

"Untuk penerapannya seperti di sarana umum tempat berkumpul orang banyak seperti, stadion, sarana kesehatan, tempat ibadah dan lainnya," kata dia. 

--page

Muliyanto menegaskan, bagi yang melanggar perda sudah disiapkan sanksi sesuai aturan.(JAMES DONNY/B-11)