BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Produsen minyak goreng sawit menilai kewajiban (mandatori) penambahan (fortifikasi) Vitamin A pada minyak goreng hanya akan memicu masalah baru.
Untuk itu, kalangan produsen minyak goreng yang tergabung dalam Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), menolak kewajiban fortifikasi vitamin A, karena hal itu hanya akan memboroskan devisa negara.
Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, di Jakarta, Kamis (19/7), mengatakan vitamin A sintetis saat ini belum diproduksi di Indonesia, sehingga harus diimpor dari negara lain.
"Jika fortifikasi menjadi wajib, akibatnya Indonesia bergantung kepada impor Vitamin A sintetis. Setiap tahun, kita akan buang devisa ratusan juta dolar ke luar negeri," katanya.
Tak hanya itu, masalah lain yang bakal timbul dari fortifikasi Vitamin A ini adalah risiko hukum bagi perusahaan jika tidak memenuhi batas kandungan vitamin A di dalam produknya.
"Persoalan lain adalah efektivitas fortifikasi Vitamin A di minyak goreng sawit, karena ada rentang waktu pengiriman minyak goreng dari pabrik sampai ke masyarakat," ujarnya.
"Tidak ada jaminan berapa kadar kandungan vitamin A sampai di tangan konsumen. Apabila di bawah ambang batas, kami (produsen) bisa dituntut," ucapnya.
Menurut Sahat, produsen juga khawatir dengan keberadaan label bertuliskan "penambahan Vitamin A" pada kemasan minyak goreng, karena jika tidak ditambahkan vitamin A (meskipun mengandung fortifikan alamiah beta karoten yang setara dengan aktivitas vitamin A 45 IU/g), maka minyak goreng sawit tidak dapat digolongkan sebagai minyak goreng sesuai SNI meskipun berasal minyak sawit.
Kalangan produsen sawit, kata Sahat, meminta pengecualian untuk kebijakan fortifikasi vitamin A. Aturan fortifikasi sebaiknya sukarela bukan mandatori. (NEDELYA RAMADHANI/m)








