BORNEONEWS, Sampit - Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dipastikan bakal menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringim Timur, Jamaludin sebagai tersangka lagi.
"Kalau ditanya siapa yang bakal jadi tersangka TPPU jelaslah dia lagi (Jamaludin)," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Jumat (20/7/2018).
Hendriansyah mengatakan, TPPU ini merupakan pengembangan dari dua kasus sebelumnya yang menyeret Jamaludin sebagai tersangka, yakni IP4T dan sengkatur tanah Dinas Pendidikan Kotim.
Kasus ini sudah berproses di ranah penyidikan jaksa. Bahkan untuk mempermudah prosesnya, Kejari Kotim menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hendriansyah menjelaskan perkembangan kasus Jamaludin. Adapun untuk IP4T sudah dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
--page
Sedangkan Tanah Disdik dalam tahap pemberkasan. Sementara TPPU dalam tahap penyidikan menelusuri aset tersangka, berupa tanah di sejumlah kecamatan wilayah Kotim. (NACO/B-11)








