BORNEONEWS, Sampit - Ririn Rosyana bakal calon anggota DPD RI menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung hanya untuk mencari keadilan.
Ririn merasa tidak pernah dicabut hak politiknya oleh pengadilan, setelah dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi beberapa tahun lalu dan divonis dua tahun penjara.
"Saya hanya ingin mencari keadilan. Apakah kami yang mantan narapidana itu diberangus begitu saja hak politiknya,” kata Ririn, Jumat (20/7/2018).
Menurut Ririn, aturan itu sangat tidak bijsaksana. Sebab, dalam putusan pengadilan tidak ada dicabut hak politiknya.
Tetapi PKPU dengan sewenang-wenang menghilangkan hak politik begitu saja.
--page
"Apakah mantan narapidana itu tidak bisa hidup yang lebih baik, prinsip saya kejadian yang berlalu jadi pelajaran dan setelah itu saya akan membuka hidup baru cita-cita baru. Tetapi KPU dengan sendirinya menghalangi impian itu,” ata dia.
Ririn Rosyana merupakan mantan terpidana kasus korupsi pengadaan alat multimedia di Dinas Pendidikan Kotim Tahun 2008. Kasus ini menyeret 7 kontraktor sebagai tersangka. (NACO/B-11)








