SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tidak hanya kepala desa saja yang diwajibkan mengundurkan diri jika ingin maju menjadi bakal calon anggota legislatif (Caleg), tapi perangkat desa yang lain juga wajib mengundurkan diri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupatem Kotawaringin Timur, Redy Setiawan menegaskan perangkat desa yang wajib mundur mulai dari sekdes, bendahara hingga kaur desa, termasuk BPD.

"Karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum menyatakan demikian. Wajib mengundurkan diri, jika mereka ingin maju," kata Redy, Sabtu (21/7/2018).

Apalagi di Kotim pada Pileg 2019 nantinya tidak hanya diikuti kepala desa saja, namun juga diikuti oleh beberapa kades aktif dan perangkat desa. Sehingga mereka harus mengundurkan diri.

Bahkan surat pengunduran diri itu wajib dilampirkan dalam persayaratan bakal caleg sebagaimana ketentuan PKPU, termasuk aparatur sipil negara aktif maupun pejabat yang digaji oleh negara.

--page

Namun menurut Redy perangkat desa yang ikut mencaleg pengunduran dirinya sudah berproses.

Bahkan akan ditunjuk nanti penggantinya agar tidak terjadi kekosongan dan mengganggu pemerintahan desa. (NACO/B-6)