PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan terdiri dari Unit Resmob Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Intelmob Brimob Polda Kalteng meringkus seorang jambret berinisial Sat (29).

Pelaku diamankan pada Jumat (20/7/2018 malam di sebuah kios Jalan Sisingamangaraja. Barang bukti yang diamankan berupa dompet, ponsel dan motor yang digunakan untuk beraksi.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan bermodus jambret itu terjadi pada Minggu (15/7/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Korban dari aksi kejahatan Sat yakni berinisial SP, warga Jalan Mentang 16. "Jadi awalnya pelaku berkendara menggunakan motor. Kemudian korban dipepet oleh pelaku dan merampas tas milik korban," kata Timbul.

Tas yang dirampas Sat berisikan uang sekitar Rp1 juta, handphone dan barang berharga lainnya. Seusai mengambil paksa tas korban, pelaku kabur hingga sekitar lima hari kemudian barulah tertangkap. (BUDI YULIANTO/B-5)