BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Tim Penyelenggaraan SPBE Pemkab Kapuas dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta.
Pemerintah Kabupaten Kapuas merupakan satu dari 640 instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dipanggil oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna mengikuti evaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Sebelumnya kami telah melakukan persiapan baik pengisian kuesioner, evaluasi maupun observasi atas penyelenggaraan SPBE di beberapa perangkat daerah. SPBE dilakukan untuk memperoleh nilai indeks tingkat kematangan (maturity level) pelaksanaan E-Government. Evaluasi ini bertujuan meningkatkan kinerja pemerintah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Plt Kadis Kominfo Suwarno Muriyat, Minggu (22/7/2018).
Ada beberapa domain, aspek dan indikator yang telah diisi dan mendapatkan apresiasi lebih tinggi oleh Kemenpan RB. Hal ini menjadi kebanggaan juga pelajaran berharga sekaligus motivasi bagi Tim SPBE agar lebih fokus dan konsisten menjalankan tugas.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE, ruang lingkup penyelenggaraan SPBE mencakup tiga hal, yakni domain kebijakan internal, tata kelola, dan layanan SPBE.
--page
“Kebijakan internal terdiri dua aspek, yaitu tata kelola dan layanan. Domain tata kelola, ada tiga aspek yaitu kelembagaan, strategi dan perencanaan, serta teknologi informasi dan komunikasi. Kemudian, domain layanan SPBE terdapat dua aspek yakni administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Masing-masing aspek memiliki indikator penilaian yang berbeda yang jumlahnya ada 35 indikator," ucapnya.
Adapun tingkat kematangan sebagai indikator keberhasilan SPBE yang tersebar pada beberapa Perangkat Daerah di Kabupaten Kapuas bervariasi baik tahapan kapabilitas proses berupa rintisan, terkelola, terstandardisasi, terintegrasi dan terukur serta optimum.
Sedangkan fungsi teknis terdiri lima tingkatan hanya berupa informasi, interaksi, transaksi, kolaborasi, maupun optimalisasi sistem.
Adapun hasil evaluasi ini segera dilaporkan kepada Bupati dan Sekda Kapuas. Selanjutnya, Tim SPBE menindaklanjutinya kepada Perangkat Daerah terkait demi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang semakin baik. (HARDI/B-2)








