PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilah Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan tahap pemeriksaan (19-21 Juli 2018). dan hasilnya banyak calon legislatif (caleg) yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim menjelaskan, akan memberikan waktu perbaikan kepada caleg selama 10 hari terhitung dari tanggal 22 hingga 31 Juli 2018.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan, dari 562 caleg yang berasal dari 16 partai politik, masih banyak belum memenuhi sarat," ujar Harmain, Minggu (22/7/2018).

Dari hasil verifikasi, KPU menemukan banyak kekurangan pada lampiran kesehatan, tes narkoba dan ada juga yang tidak melampirkan ijazah.

Dia menjelaskan, jika bakal calon legislatif hingga tanggal 31 belum memperbaiki kekurangannya, maka dengan tegas KPU Kalteng tidak akan memberikan waktu tambahan perbaikan.

--page

Terkait tes kesehatan, KPU Kalteng merekomendasikan tiga rumah sakit umum, yaitu RSUD Dr Doris Syilvanus Palangka Raya, RS Sultan Imanuddin Kotawaringin Barat dan RSUD Muara Teweh. (GAZALI/B-2)