PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperbolehkan bakal calon legislatif DPRD Kalteng untuk melakukan tes kesehatan di luar rekomendasi penyelenggara pemilu 2019 tersebut.

"Kami merekomendasikan bakal caleg untuk melakukan tes kesehatan di tiga rumah sakit, yaitu RSUD Dr Doris Sylvanus Palangka Raya,

RSUD Sultan Imanuddin Kotawaringin Barat dan RSUD Muara Teweh," ucap Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim, Minggu (22/7/2018).

Namun, jika ada bakal caleg yang ingin melakukan pemeriksaan di luar dari rekomendasi KPU Kalteng diperbolehkan dengan syarat tetap menyerahkan hasil tes kesehatan.

Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan, ternyata masih banyak berkas caleg yang tidak memenuhi sarat, salah satunya terkait berkas tes kesehatan.

Harmain menjelaskan, pihaknya akan memberikan waktu perbaikan kepada caleg selama 10 hari terhitung dari tanggal 22 hingga 31 Juli 2018.

--page

Namun jika calon legislatif hingga tanggal 31 masih belum memperbaiki kekurangannya, maka dengan tegas KPU Kalteng tidak akan memberikan waktu tambahan perbaikan.

"Sedangkan untuk tes narkoba bisa dilakukan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng," imbuhnya. (GAZALI/B-2)