PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperbolehkan partai politik mengganti bakal calon legislatif (caleg) yang belum memenuhi syarat (BMS).

Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada 19-21 Juli 2018. Hasilnya ada sebagian bakal calon yang memenuhi syarat (MS), ada juga yang belum (BMS).

"Partai politik diperbolehkan mengganti bakal calon yang belum memenuhi syarat, tetapi tidak boleh menambah jumlah atau bakal calonnya," ucap Harmain, Minggu (22/7/2018).

Dia melanjutkan, pergantian bakal calon legislatif hanya berlaku bagi yang belum memenuhi syarat saja. "Itu hanya berlaku yang BMS dan itu juga tergantung kebijakan dari parpol (partai politik)," terangnya.

Harmain menjelaskan, akan memberikan waktu perbaikan kepada caleg selama 10 hari terhitung dari tanggal 22 hingga 31 Juli 2018.

--page

Namun jika calon legislatif hingga tanggal 31 masih belum memperbaiki kekurangannya, maka dengan tegas KPU Kalteng tidak akan memberikan waktu tambahan perbaikan. (GAZALI/B-2)