BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah saat ini masih mengkaji penerapan kewajiban penggunaan biodiesel 30% (B30), seraya fokus untuk memperluas penggunaan biodiesel 20% (B20).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi [EBTKE] Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan pemerintah masih membahas mengenai penggunaan kandungan biodiesel sebesar 20% dalam BBM (B20), sedangkan untuk biodiesel 30% (B30) masih dalam pengkajian.
"Fokus saat ini baru biodiesel 20% saja dan itu yang akan jalan terlebih dulu," katanya di Jakarta akhir pekan lalu.
Untuk B20, menurut Rida, pihaknya akan memperluas penggunaannya untuk BBM non-Public Service Obligation (PSO).
"Suratnya nunggu dulu Peraturan Presiden (Perpres) direvisi. Revisi Perpresnya dipercepat besok atau lusa," papar dia.
--page
Sedangkan Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengaku siap menjawab kebutuhan pemerintah untuk mandatori B30.
"Kami sudah siap biodiesel 20% dan memang kami sudah mempersiapkan untuk biodiesel 30%. Hanya saja, memang ada beberapa perusahaan yang harus ditingkatkan utilitasnya," ujarnya.
Menurutnya, saat ini anggota Aprobiu telah memiliki 20 pabrik produsen biodiesel dengan total produksi mencapai 2,6 juta kilo liter per tahun. Adapun, kapasitas produksinya bisa mencapai 12 juta kilo liter/tahun.
"Dengan kapasitas yang besar itu, sebutnya, Aprobi masih mempunyai ruang untuk memproduksi biodiesel lebih banyak. Daripada kita impor BBM dari luar, kan lebih baik kita produksi di dalam negeri dan itu juga bisa menghemat cadangan devisa," tutur Paulus. (NEDELYA RAMADHANI/m)








