SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara menyita uang sisa anggaran pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukamara tahun 2008.

"Pada bulan ini, kami telah melakukan penyitaan atas dugaan kasus dana sisa anggaran KPU tahun 2008, itu anggaran pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati," ucap Kajari Sukamara Stanlay Yos Bukhara dalam press release, Senin (23/7/2018).

Menurut Stanley, pada Pilkada 2008 telah menyisakan anggaran sebesar Rp1,37 miliar. Uang tersebut tidak dikembalikan pascapelaksanaan kegiatan selesai, sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Jadi kami dari penyidik melakukan penyitaan, dimana anggaran yang diduga dikorupsi itu sebesar Rp1,37 miliar," ujar Stanley. (NORHASANAH/B-2)