SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ada 12 jenis barang bukti yang dimusnahkan di Hari Bhakti Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin (23/7/2018).

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari berbagai jenis tindak pidana," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi.

Berikut rinciannya:

1. Narkotika jenis sabu 55 perkara barang bukti yang disisihkan untuk dimusnahkan 20,135 gram.

2. Zenith 9 perkara sebanyak 67.269 butir.

3. Ponsel 55 unit

4. Timbangan digital 13 unit

5. Alat judi 1 buah

6. Minuman keras 6 perkara 221 botol terdiri dari arak putih, arak merah, bir Angker dan bir Bintang.

8. Senjata tajam 8 perkara ada 9 buah

9. Senjata api 1 perkara,  1 pucuk

10. Berbagai macam kosmetik 1 perkara ada 52 jenis.

11. Berbagai macam obat keras 1 perkara ada 44 jenis.

--page

Dengan tingginya masih peredaran narkotika dan obat terlarang lainnya di Kotim peran serta dari Pemkab Kotim sangat diharapkan agar tingkat peredarannya dapat ditekan.

"Kami juga mengapresiasi Polres Kotim karena selama ini sebagai ujung tombak penegakan hukum di Kabupaten Kotim," tegas Wahyudi.

Dari itu peran serta semua elemen diharapkan untuk memberantas tingginya peredaran narkoba di Kotim sehingga tidak serta merta memberikan beban itu kepada penegak hukum saja. (NACO/B-2)