BORNEONEWS, Sampit - Sungguh bejat yang dilakukan CG (36) terhadap anak tirinya. Tersangka sudah menyetubuhi siswi SD klas VI itu sejak tiga tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2015.
"Dari hasil penyelidikan, diperoleh keterangan jika tersangka kerap kali melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban. Pencabulannya dimulai pada tahun 2015 lalu," ucap Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin (23/7/2018).
Tersangka menghalalkan segala cara untuk melancarkan aksinya. Dengan bujuk rayu, akhirnya tersangka dapat melampiaskan nafsunya dengan bocah yang masih berusia 14 tahun itu. Bahkan, hingga korban hamil tiga bulan pun, tersangka masih melakukannya.
"Terakhir korban disetubuhi tersangka pada dua hari sebelum terbongkar. Kamis (19/7/2018) lalu menyetubuhi lagi, dan terbongkar pada Sabtu (21/7/2018)," terang Kapolsek.
Tersangka kini berada di Mako Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di muka hukum. Sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)








