BONEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar Sosialisasi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018, Senin (23/7/2018) di Hotel Hawai Palangka Raya. Permendagri ini berbicara tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
"Pertemuan hari ini memiliki makna strategis sebagai langkah awal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019. Saya mengajak semua yang hadir di sini untuk membangun komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan APBD," kata Asisten I Sekda Kota Palangka Raya, Ikhwansyah mewakili Wali Kota Palangka Raya membuka dan memberikan arahan dalam kegiatan tersebut.
Dengan berbagai regulasi yang ada, lanjut Ikhwansyah, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat sesuai dengan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
"Mulai dari penyusunan, perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya, semaksimal mungkin yang secara keseluruhan berorientasi kepada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja harus sesuai prosedur," tegasnya.
Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 ini, tambahnya, dapat ditetapkan lebih awal agar dapat memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2019 sebagaimana yang diharapkan. (TESTI PRISCILLA/B-2)








