PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten I Sekda Kota Palangka Raya, Ikhwansyah mengatakan, APBD merupakan salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional. Karenanya, harus ada keselarasan antara APBD dan pembangunan nasional.

"Karena APBD merupakan instrumen penting maka di samping pentingnya pemahaman peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah, diperlukan penyelarasan dengan kebijakan pembangunan nasional. Dengan demikian kebijakan dan program daerah akan selalu sejalan dengan kebijakan dan program nasional, sehingga sinergitas dan sinkronisasi antara perekonomian daerah dan nasional akan terwujud," kata Ikhwansyah mewakili Wali Kota Palangka Raya membuka dan memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018, Senin (23/7/2018) di Hotel Hawai Palangka Raya.

Penyusunan APBD Tahun 2019, lanjut Ikhwansyah, tetap menggunakan format anggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomot 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," jelasnya.

Dalam Peraturan Daerah dimaksud, menurutnya, telah merangkum secara komprehensif beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah. (TESTI PRISCILLA/B-2)