SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Karena terbentur aturan internal partai, yakni SK 25, alasan mengapa nama Jhon Krisli tidak muncul sebagai bakal calon anggota legislatif Caleg dari PDI Perjuangan. Mengingat dirinya sudah  periode duduk di DPRD Kotim.

"Sehingga jika mengacu dengan SK 25 itu bagi yang tiga periode menjabat ditingkatan yang sama setelah itu harus ke tingkat yang lebih tinggi," kata Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli, Senin (23/7/2018).

Seperti yang Jhon contohkan, duduk di DPRD Provinai tiga periode setelah itu harus mecalonkan diri di tingkat DPR RI lagi. Begitu juga dengan tingkatan yang lain. Itu ia jelaskan terkait namanya tidak muncul dalam bacaleg PDI Perjuangan.

Akan tetapi setelah Ketua DPC PDI Perjuangan Rimbun sudah melakukan koordinasi ke pusat, berbagai hal sudah ia sampaikan sehingga PDI Perjuangan di masa perbaikan ini diperbolehkan memasukkan nama Jhon Krisli.

Bahkan, menurut Jhon, ia kembali siap pada kontestasi politik 2019 nanti bersaing di daerah pemilihan I Ketapapang yang sudah membawanya tiga periode duduk di DPRD Kotim.

--page

"Sehingga tidak ada masalah lagi terkait pencalonan saya di PDI Perjuangan," tandas mantan bakal calon walikota Palangka Raya itu.

Di Dapil I Ketapang, PDI Perjuangan memasang sejumlah bacaleg andalannya. Di situ selain Jhon Krisli juga ada Bacaleg muda seperti Maudi Munawaroh anak dari Bupati Kotim, H Supian Hadi. (NACO/B-5)