BORNEONEWS, Sukamara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara menyita uang sisa anggaran KPU pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2008 sebesar Rp500 juta, di mana sisa anggaran kegiatan mencapai Rp1,3 miliar.
"Jadi jumlah yang berhasil kami sita itu Rp523 juta," ujar Kajari Sukamara Stanlay Yos Bukhara dalam press release, Senin (23/7/2018).
Stanley menuturkan, uang yang dititipkan ke Kejari Sukamara dilakukan dengan cara berangsur-berangsur, yakni sebanyak sebanyak 3 kali dan dimulai dari tahun 2017.
"Tanggal 22 November 2017 sebesar Rp143.500.000, tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp356.501.000 dan terakhir tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp23.000.000 juta, sehingga totalnya mencapai Rp523.001.000," tuturnya.
Stanley menambahkan, pihaknya terus berupaya agar pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana KPU dalam pelaksanaan Pikkada 2008 tersebut bisa segera mengembalikan. (NORHASANAH/B-5)








